Pemkot Surabaya Punya Perangkat Daerah Baru, Penggabungan OPD Ini Disoroti LKPP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menanggapi keberadaan perangkat daerah baru di Pemkot Surabaya, yakni Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan yang diterapkan mulai 2022.
Direktur LKPP Vinsensius Awey menyampaikan Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan merupakan penggabungan dari Bagian Umum dan Protokol serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
"Di banyak daerah, Bagian Humas itu masuk Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika). Tetapi, Surabaya, kok, malah digabung dengan Bagian Umum dan Protokol," kata Awey, Selasa (24/8).
Menurut dia, semestinya ada pengawalan saat pembahasan di Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar Bagian Humas sesuai jalurnya masuk ke Diskominfo.
Salah satu fungsi bidang informasi dan komunikasi meliputi pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
Awey menilai awak media tidak bisa mengawal maksimal lantaran saat itu masih dalam suasana pandemi COVID-19 sehingga rapat-rapat pansus dilakukan secara virtual.
"Tetapi itu sudah telat karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya," ujar dia.
Awey pun mengkritisi nomenklatur nama perangkat daerah yang mencantumkan komunikasi pimpinan yang tentunya itu mengarah bahwa publikasi Bagian Humas cenderung hanya untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja.
Padahal, Bagian Humas itu merupakan bagian keseluruhan dari Pemkot Surabaya guna memublikasikan agenda atau program kerja dari semua perangkat daerah.
LKKP menanggapi keberadaan perangkat daerah baru di Pemkot Surabaya, yakni Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan yang diterapkan mulai 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News