Jimmy Sutopo Jadi Tersangka Utama Mega Korupsi Asabri Senilai Rp 23,37 Triliun
Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri ini.
Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dua lainnya adalah Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dibanding kerugian negara dalam kasus PT Jiwasraya.(antara/jpnn)
Kejaksaan Agung dikabarkan menaikkan status Jimmy Sutopo sebagai tersangka kesembilan dalam kasus korupsi dana investasi di PT ASABRI.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News