Wali Kota Maidi Ngebet Madiun Turun Jadi PPKM Level 3, Tetapi...

Kamis, 12 Agustus 2021 – 11:21 WIB
Wali Kota Maidi Ngebet Madiun Turun Jadi PPKM Level 3, Tetapi... - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Wali Kota Madiun Maidi meninjau pembagian masker gratis di gerai masker yang didirikan di depan rumah dinasnya di Jalan Pahlawan Madiun, Senin (26/7/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi terus mengimbau warganya untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan PPKM level 4 guna mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

PPKM level 4 Kota Madiun pun diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 serta Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun 21/2021.

"PPKM dilanjut karena kami masih di level 4. Kalau bisa, ya, turun jadi level 3 atau 2," kata Maidi, Rabu (11/8).

Dia menerangkan guna menurunkan dari PPKM level 4 ke 3 atau 2, tingkat kedisiplinan prokes masyarakat harus meningkat.

"Penerapan prokes merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari pribadi masing-masing," ujar dia.

Berdasarkan Inwal Madiun Nomor 21/2021, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, di antaranya, tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.

Untuk sektor transportasi umum, berkapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal pengunjung 50 persen dengan pengaturan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. (antara/mcr13/jpnn)

Wali Kota Madiun, Maidi mendorong warganya patuh prokes supaya daerahnya bisa turun status jadi PPKM level 3, bahkan 2.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News