Gugatan Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Jalani Persidangan

Selasa, 09 Februari 2021 – 10:34 WIB
Gugatan Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Jalani Persidangan - JPNN.com Jatim
Pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan security food di Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas Polri

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. (cuy/jpnn)

Habib Rizieq kemungkinan besar bakal menjalani persidangan secara resmi setelah gugatan praperadilan yang soal penangkapanyang dilakukan oleh Polri gugur.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News