Gugatan Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Jalani Persidangan
Selasa, 09 Februari 2021 – 10:34 WIB
Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.
Baca Juga:
Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.
Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.
Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq kemungkinan besar bakal menjalani persidangan secara resmi setelah gugatan praperadilan yang soal penangkapanyang dilakukan oleh Polri gugur.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News