Bersih-Bersih Sebulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 35 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menggulung 36 orang tersangka dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama sebulan terakhir.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari satu dari 36 orang tersangka adalah perempuan, selebihnya laki-laki.
"Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka," kata dia, Jumat (30/7).
Dia memaparkan di tengah masa pandemi COVID-19, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo terus dilakukan.
"Lokasi penangkapannya kebanyakan di Waru, Sedati, dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu-sabu total 130,48 gram serta pil dobel L 670 butir," ujar dia.
Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, ada satu kasus yang menjadi sorotannya, yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu.
"Tersangka D sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar indekos di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo," tutur Kusumo.
Untuk barang bukti lainnya dari para tersangka, ada 32 telepon seluler sebagai bukti transaksi, empat kendaraan roda dua, dua roda empat, dan uang sejumlah Rp 882.000.
"Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menggulung 36 orang tersangka dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama sebulan terakhir.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News