Seorang Pria di Magetan Diciduk Polisi Gegara Sebut Profesi Wartawan adalah Penyebar Fitnah
Kamis, 29 Juli 2021 – 21:47 WIB
"Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun," katanya.
Aziz dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (mcr6/antara/jpnn)
Seorang pria asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuat ujaran kebencian dengan menghina profesi wartawan.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News