Seorang Pria di Magetan Diciduk Polisi Gegara Sebut Profesi Wartawan adalah Penyebar Fitnah

Kamis, 29 Juli 2021 – 21:47 WIB
Seorang Pria di Magetan Diciduk Polisi Gegara Sebut Profesi Wartawan adalah Penyebar Fitnah - JPNN.com Jatim
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa menggelar konferensi pers kasus pencemaran nama baik profesi wartawan di halaman Mapolresta Madiun, Kamis (29/7/2021). (ANTARA/Louis Rika)

"Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun," katanya.

Aziz dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (mcr6/antara/jpnn)

Seorang pria asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuat ujaran kebencian dengan menghina profesi wartawan.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News