Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19

Selasa, 27 Juli 2021 – 19:44 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 - JPNN.com Jatim
Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari (kanan) memberikan pemahaman kepada keluarga pasien yang menolak pemulasaraan jenazah secara protokol COVID-19, Selasa (27/7/2021). ANTARA/HO-Polresta Probolinggo

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari beserta jajarannya memediasi keluarga pasien di RSUD dr. Mohamad Saleh yang menolak pemulasaraan jenazah COVID-19 anggota keluarganya, Selasa (27/7).

Dia menerangkan berdasarkan analisa dokter menyebutkan bahwa almarhum terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga harus dilakukan pemakaman dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Hal itu dilakukan petugas untuk mencegah penyebaran COVID-19. Setelah pemulasaraan dilaksanakan, kami kawal sampai pemakaman," kata Jauhari.

Dia menjelaskan perlunya kerja sama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami prokes selama pandemi.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.

Polresta Probolinggo akan bertindak tegas serta memproses sesuai hukum yang berlaku apabila ada pengambilan paksa jenazah COVID-19 dan pengerahan massa.

Direktur RSUD dr. M. Saleh Kota Probolinggo dr. Abroor Kuddah memaparkan pihaknya sudah menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saat hendak dimakamkan secara prokes sempat terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga," ujar dia.

Di Kota Probolinggo, sempat terjadi penolakan pemulasaraan jenazah COVID-19 oleh keluarga almarhum.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News