Mulai 26 Juli, Begini Syarat Penumpang Kereta di Jawa Timur

Minggu, 25 Juli 2021 – 23:23 WIB
Mulai 26 Juli, Begini Syarat Penumpang Kereta di Jawa Timur - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan persyaratan baru untuk penumpang kereta api menyusul perpanjangan PPKM level 4. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - PT KAI mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan mulai 26 Juli 2021,.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi yang belum menjalani vaksinasi dengan alasan medis, tetap diperbolehkan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis," kata Joni, Minggu (25/7).

Joni menjelaskan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tak diwajibkan menyampaikan hasil RT-PCR atau antigen.

Adapun bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil negatif COVID-19. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Joni menegaskan bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Joni. (antara/mcr13/jpnn)

Berhubung perpanjangan PPKM level 4, PT KAI mengeluarkan ketentuan terbaru soal persyaratan penumpang kereta api.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News