KAI Daop 8 Surabaya Batasi Perjalanan Kereta selama Iduladha
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatasi perjalanan kereta api jarak jauh pada masa Libur Iduladha mulai keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihak yang diizinkan melakukan perjalanan kereta api jauh pada 20-25 Juli ialah sektor esensial, kritikal, dan mendesak.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," katanya.
Sejumlah profesi yang termasuk sektor kritikal ialah dibidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Adapun yang dimaksud kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
"Pelanggan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat ," tutur Luqman.
Selain itu, bagi setiap pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,dan husus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya diperbolehkan pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
PT KAI Daop 8 Surabaya membatasi perjalanan kereta api jarak jauh pada masa Libur Iduladha mulai keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News