Pasar Muamalah Pakai Uang Dirham, Ini Kata Ma'ruf Amin

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengecam kegiatan Pasal Muamalah di Depok yang dinilai merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Menurut Ma'ruf Amin, transaksi di Pasar Muamalah Depok secara jelas tidak mengikuti perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Wapres, praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional.
“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” katanya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengecam kegiatan Pasal Muamalah di Depok yang dinilai merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News