Pasar Muamalah Pakai Uang Dirham, Ini Kata Ma'ruf Amin

Kamis, 04 Februari 2021 – 11:45 WIB
Pasar Muamalah Pakai Uang Dirham, Ini Kata Ma'ruf Amin - JPNN.com Jatim
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui konferensi video dari rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (26/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres.

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya.

Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.(antara/jpnn)

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengecam kegiatan Pasal Muamalah di Depok yang dinilai merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Reporter

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TAGS