PPATK: Aliran Dana FPI Mengandung Pelanggaran Hukum

Senin, 01 Februari 2021 – 17:40 WIB
PPATK: Aliran Dana FPI Mengandung Pelanggaran Hukum - JPNN.com Jatim
Dian Ediana Rae saat mengucapkan sumpah jabatan kepala PPATK di Istana Negara, Rabu (6/5). Foto: Akbar Gumay/Antara

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut aliran dana yang milik Front Pembela Islam (FPI) terindikasi berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan temuan tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis 92 rekening FPI yang diblokir.

Sebagai informasi, PPATK ialah pihak yang berwenang menganalisis rekening FPI yang diblokir sementara.

PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan hasilnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.

“Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).

Menurut Dian, PPATK akan terus mendukung penyidik kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum dari rekening FPI dan afiliasinya.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," beber dia.

Sementara itu, sejak jauh hari pihak FPI merasa keberatan atas pemblokiran rekening oleh PPATK.

PPATK menyebut aliran dana yang milik FPI terindikasi berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News