Sekecamatan Zona Merah COVID-19, Pegawai Pemkab Jember Kerja Semi-WFH
jatim.jpnn.com, JEMBER - Pemkab Jember, Jawa Timur merelokasi (refocusing) anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 150 miliar untuk sejumlah kebijakan seiring tren peningkatan penyebaran virus corona di wilayah setempat.
"Saya minta BPKAD menyiapkan relokasi anggara sebesar Rp 150 miliar untuk beberapa kebijakan nanti," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (28/6).
Relokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya kecamatan berzona merah menurut peta sebaran COVID-19 pada 27 Juni lalu, yakni Kecamatan Sumberjambe.
Hendy menjelaskan beberapa kebijakan tersebut, di antaranya, penambahan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 yang saat ini telah terisi 70 persen.
Selain itu, pemberlakuan penyekatan RT/RW akan untuk wilayah dengan kondisi darurat kasus positif, bahkan menimbulkan fatalitas.
Hendy juga menekankan pengaktifan skema semi-bekerja dari rumah (WFH), yakni 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah bagi seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga:
"Eselon 1 dan 2 tetap di kantor. Sedangkan eselon 3 serta 4 50 persen dalam bekerja, dengan catatan tidak boleh keluyuran," ujar dia.
Dia mengharapkan dengan kebijakan-kebijakan tersebut positivity-rate di daerahnya dalam waktu seminggu ke depan dapat menurun kembali. (antara/mcr13/jpnn)
Menyusul sekecamatan di Jember masuk zona merah, instansi pemerintahan setempat menerapkan semi-WFH bagi pegawainya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News