54 RT di Surabaya Zona Merah COVID-19, Kok Bisa?

Jumat, 25 Juni 2021 – 19:54 WIB
54 RT di Surabaya Zona Merah COVID-19, Kok Bisa? - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemkot Surabaya mengamini zona mereah dan oranye. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, SIURABAYA - Lonjakan kasus COVID-19 terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 54 RT setempat masuk zona merah dengan risiko penularan tinggi.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dinas terkait terus melakukan penanganan 3T, yakni tracing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).

Pemkot Surabaya pun berkoordinasi dengan lurah, camat, hingga RT/RW di masing-masing wilayah.

"Pola penanganannya, ketika ada RT berzona merah dan oranye maka diberlakukan tes usap massal. Adapun bagi warga yang usia sudah layak vaksin, akan langsung dilakukan vaksinasi COVID-19 massal di sana," kata Febri, Jumat (25/6).

Dia menjelaskan penetapan warna zona diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 10/2021 yang diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Di dalam Inmendagri tersebut sebuah RT dikatakan masuk zona merah jika terdapat 5-10 kasus COVID-19.

Namun, sebagai regulasi lanjutan melalui SE Wali Kota Surabaya ditentukan ketika ada satu saja temuan kasus, maka RT itu ditetapkan sebagai zona merah, tanpa melewati zona oranye. (genpi/mcr13/jpnn)

Lonjakan kasus COVID-19 terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 54 RT setempat masuk zona merah dengan risiko penularan tinggi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News