Pemkot Surabaya Diminta Kurangi Pajak Pengusaha Tempat Rekreasi, Bila..
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya, Jawa Timur, boleh kembali beroperasi di masa pandemi COVID-19. Namun ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus melalui proses asesmen Satgas COVID-19 Surabaya. Kedua, harus menandatangani pakta integritas.
Sesuai pakta itu, Pemkot Surabaya sebelumnya memperbolehkan 61 beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga 22.00 WIB.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengapresiasi langkah-langkah pemkot.
Arif mengharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen yang sebelumnya mereka sanggupi dalam pakta integritas.
"Kami juga akan membantu tugas pemkot mengawasi RHU sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pakta integritas," ujar dia.
Bila nantinya ada RHU yang melanggar, maka pemkot harus bertindak tegas memberikan sanksi.
"Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU mencederai para pelaku RHU lainnya yang sudah gigih menerapkan prokes secara ketat," ujar dia.
Sejumlah puluhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya sudah bisa beroperasi di masa pandemi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News