Warga Penghuni Rusun di Surabaya yang Tidak Mau Divaksinasi Diminta 'Minggat'

Sabtu, 05 Juni 2021 – 21:40 WIB
Warga Penghuni Rusun di Surabaya yang Tidak Mau Divaksinasi Diminta 'Minggat' - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Salah seorang warga menjalani vaksinasi COVID-19 di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan pihaknya telah membuat pengumuman vaksinasi Covid-19 kepada warga penghuni rusun.

“Vaksinasi Covid-19 bagi para penghuni rusun akan dilaksanakan Dinas Kesehatan Surabaya pada Minggu 6 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB di halaman rusun,” ujar Maria di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6).

Surat pengumuman yang diterbitkan DPBT kepada warga penghuni rusun itu juga menyertakan beberapa persyaratan untuk sasaran penerima vaksin.

Pertama, penerima vaksin adalah warga rusun berusia 18 tahun ke atas.

Kedua, warga tersebut belum pernah divaksin Covid-19.

Terakhir, warga wajib menyerahkan fotokopi KTP kepada petugas rusun paling lambat 4 Juni 2021.

Adapun penghuni rusun di Surabaya yang menolak untuk divaksin diminta mencari tempat hunian lain.

"Semua harus daftar. Nanti yang melakukan penilaian adalah Dinas Kesehatan. Tidak masalah kalau ada peserta tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," ujar Maria.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat pengumuman bagi para penghuni rusun yang menolak untuk divaksin diminta mencari tempat tinggal lain..
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News