KPK Setor Puluhan Miliar Uang Haram Milik Iman Nahrawi ke Kas Negara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPK menyetor ke kas negara sebesar Rp12,5 miliar dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/6).
Penyetoran itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
Upaya tersebut menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan perlindungan aset dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Imam Nahrawi dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
KPK menyetor ke kas negara sebesar Rp12,5 miliar dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News