Urgennya UU Perlindungan Data Pribadi yang Tak Kunjung Sah
jatim.jpnn.com, MALANG - Ratusan juta data WNI bocor ke internet. Praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati mendorong pemerintah segera mengambil langkah nyata.
Salah satunya dengan mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi.
"Aturan tersebut masih berupa RUU, padahal sangat penting terutama pada zaman informasi yang serbacepat saat ini," kata Shinta, Rabu (26/5).
Dia menerangkan perlindungan data pribadi warga Indonesia terbilang lemah. Terbukti, dengan bocornya data 279 juta penduduk yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan.
Data itu berpotensi disalahgunakan pelaku kejahatan. Karena di dalamnya, berisi banyak informasi rahasia, seperti rekam medis peserta, alamat rumah, dan nomor induk kependudukan (NIK).
"Informasi tersebut sangat riskan dipakai untuk pinjaman online (pinjol), penipuan, bahkan eksploitasi data," ujar dia.
Akibatnya, belum ada regulasi khusus sebagai dasar penentuan sanksi pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
Kendati demikian, Shinta menerangkan para korban masih tetap bisa meminta ganti rugi dengan merujuk pada payung hukum yang ada, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pelayanan Publik, UU ITE, serta KUHP.
Pemerintah didesak segera menerbitkan undang-unadng perlindungan data pribadi menyusul dugaan kebocoran ratusan juta data pengguna BPJS Kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News