Urgennya UU Perlindungan Data Pribadi yang Tak Kunjung Sah

Kamis, 27 Mei 2021 – 11:45 WIB
Urgennya UU Perlindungan Data Pribadi yang Tak Kunjung Sah - JPNN.com Jatim
Praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati mendesak segera disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi. ANTARA/HO-UMM

jatim.jpnn.com, MALANG - Ratusan juta data WNI bocor ke internet. Praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati mendorong pemerintah segera mengambil langkah nyata.

Salah satunya dengan mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi.

"Aturan tersebut masih berupa RUU, padahal sangat penting terutama pada zaman informasi yang serbacepat saat ini," kata Shinta, Rabu (26/5).

Dia menerangkan perlindungan data pribadi warga Indonesia terbilang lemah. Terbukti, dengan bocornya data 279 juta penduduk yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan.

Data itu berpotensi disalahgunakan pelaku kejahatan. Karena di dalamnya, berisi banyak informasi rahasia, seperti rekam medis peserta, alamat rumah, dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Informasi tersebut sangat riskan dipakai untuk pinjaman online (pinjol), penipuan, bahkan eksploitasi data," ujar dia.

Akibatnya, belum ada regulasi khusus sebagai dasar penentuan sanksi pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.

Kendati demikian, Shinta menerangkan para korban masih tetap bisa meminta ganti rugi dengan merujuk pada payung hukum yang ada, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pelayanan Publik, UU ITE, serta KUHP.

Pemerintah didesak segera menerbitkan undang-unadng perlindungan data pribadi menyusul dugaan kebocoran ratusan juta data pengguna BPJS Kesehatan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News