Sengkarut Surat Ijo, Pansus: Tidak Ada Payung Hukum Untuk Melepaskan

Rabu, 26 Mei 2021 – 14:18 WIB
Sengkarut Surat Ijo, Pansus: Tidak Ada Payung Hukum Untuk Melepaskan - JPNN.com Jatim
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz menanggapi sengkarut surat ijo. Foto: ANTARA/HO-DPRD Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persoalan izin pemakaian tanah (IPT) atau 'surat ijo' rupanya belum menemui titik terang. Pemerintah pusat belum kunjung memberikan tanggapan.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya telah menyerahkan masalah itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemkot akan menjalankan sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sembari menanti keputusan dari atas, Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya menegaskan penghuni lahan berstatus surat ijo di Kota Pahlawan, Jawa Timur, tetap membayar retribusi sesuai aturan.

Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz telah berdialog dengan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).

"Kapasitas pansus di DPRD Surabaya hanya sebatas membahas raperda retribusi kekayaan aset daerah dan tidak berwenang melepas tanah surat ijo," kata dia, Rabu (26/5).

Namun, para penghuni surat ijo tetap berargumen dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya pada Selasa (25/5).

Mereka ingin tanah yang mereka tempati dilepaskan oleh pansus. Padahal sudah dijelaskan bahwa lahan itu masih berstatus aset pemkot.

"Jika ingin membuktikan lahannya bukan aset pemerintah kota, penghuni silakan menggugat di pengadilan," ujar dia.

Para pemegang surat ijo di Surabaya diminta tetap membayar retribusi sesuai aturan sembari menunggu tanggapan pemerintah pusat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News