Sengkarut Surat Ijo, Pemkot Surabaya Angkat Tangan, Wawali: Manut Pusat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menyerahkan persoalan izin pemakaian tanah (IPT) atau 'surat ijo' sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS) sebelumnya mendesak pemkot menghapus pajak ganda sekaligus melepaskan kepemilikan lahan.
"Saya sudah menjelaskan ke PPTSIS bahwa Pemkot Surabaya sudah menyerahkan semua dokumen surat ijo kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional)," kata dia, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan pemkot sudah bolak-balik berkirim surat ke pemerintah pusat terkait dengan penyelesaian surat ijo sejak 2019.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan pada April 2021 diundang bertemu langsung dengan Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait membahas persoalan tersebut.
Pemkot Surabaya akan mengikuti apapun keputusan dari pemerintah pusat nantinya, baik itu akan dilepas, dihapuskan retribusinya, atau kebijakan lain.
Baca Juga:
Armuji memastikan pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang sudah berlarut-larut itu.
"Saya dan Pak Wali Kota sudah janji kepada masyarakat waktu pilkada untuk melepaskan surat ijo," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)
Persoalan surat ijo di Surabaya telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Simak begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News