Sengkarut Surat Ijo, Pemkot Surabaya Angkat Tangan, Wawali: Manut Pusat

Selasa, 18 Mei 2021 – 14:46 WIB
Sengkarut Surat Ijo, Pemkot Surabaya Angkat Tangan, Wawali: Manut Pusat - JPNN.com Jatim
Wawali Surabaya Armuji mengatakan persoalan surat ijo di Surabaya telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Ilustrasi Foto: Antara/HO-Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menyerahkan persoalan izin pemakaian tanah (IPT) atau 'surat ijo' sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS) sebelumnya mendesak pemkot menghapus pajak ganda sekaligus melepaskan kepemilikan lahan.

"Saya sudah menjelaskan ke PPTSIS bahwa Pemkot Surabaya sudah menyerahkan semua dokumen surat ijo kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional)," kata dia, Selasa (18/5).

Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan pemkot sudah bolak-balik berkirim surat ke pemerintah pusat terkait dengan penyelesaian surat ijo sejak 2019.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan pada April 2021 diundang bertemu langsung dengan Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait membahas persoalan tersebut.

Pemkot Surabaya akan mengikuti apapun keputusan dari pemerintah pusat nantinya, baik itu akan dilepas, dihapuskan retribusinya, atau kebijakan lain.

Armuji memastikan pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang sudah berlarut-larut itu.

"Saya dan Pak Wali Kota sudah janji kepada masyarakat waktu pilkada untuk melepaskan surat ijo," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)

Persoalan surat ijo di Surabaya telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Simak begini lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News