Sengkarut Surat Ijo, Pansus: Tidak Ada Payung Hukum Untuk Melepaskan
Dia menandaskan kapasitas pansus hanya membuat peraturan daerah (perda).
"Kami tidak bisa menjadi eksekutor. Toh, peraturan perda retribusi tersebut usulan dari pemkot," kata politikus PKB itu.
Mahfudz pun mengimbau kepada penghuni tanah surat ijo agar permasalahan tersebut ditempuh secara hukum.
"Kami hanya bisa mendorong eksekutif kalau ada payung hukum yang mengatur, sudah dilepas saja. Masalahnya, belum ada sampai saat ini," tutur dia.
Ketua P2TSIS Endung Sutrisno menyesalkan kinerja pansus. Sebab, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah menyerahkan masalah surat ijo kepada pemerintah pusat.
"Kalau penyelesaian persoalannya sudah diambil alih, alangkah eloknya pemda termasuk DPRD Kota Surabaya turut mengikuti pandangan dari pemerintah pusat," kata Endung.
Dia menerangkan retribusi IPT itu dinilai menyengsarakan rakyat karena sempat terjadi pajak ganda.
"(Bahkan, red) retribusi itu dinilai tarifnya sangat tinggi melebihi dari PBB," tutur Endung. (antara/mcr13/jpnn)
Para pemegang surat ijo di Surabaya diminta tetap membayar retribusi sesuai aturan sembari menunggu tanggapan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News