Polres Jember Ringkus Empat Tersangka Pelanggaran Prokes, Salah Satunya Perkara Unjuk Rasa
jatim.jpnn.com, JEMBER - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap empat tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.
"Sejumlah tersangka diduga menjadi dalang dari sejumlah acara yang menyebabkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (25/5).
AKP Komang menyebut keempat tersangkat tersebut terlibat dalam dua perkara berbeda, yakni aksi unjuk rasa dan kegiatan keagamaan.
"JM, MF dan ME ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan unjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Jember, sedangkan satu tersangka SF merupakan tersangka yang menjadi panitia dalam acara keagamaan di Kecamatan Tanggul," tuturnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 216 KUHP dengan ancamanan hukumannya satu tahun penjara.
Adapun Polres Jember juga masih mengusut tiga perkara lainnya, yakni tasyakuran Desa Banjarsari, lomba ketangkasan burung merpati di Jenggawah, parade pengeras suara di Kecamatan Wuluhan.
"Kami menyampaikan pers rilis sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap penanganan beberapa kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan," katanya.
Komang menjelaskan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari enam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Polres Jember, Jawa Timur, menangkap empat tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya terkait aksi unjuk rasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News