Isu Penyusutan Jumlah Penduduk di Surabaya, KPU: Bukan Urusan Kami
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak punya wewenang mengusut dugaan penyusutan penduduk Surabaya jelang pembahasan pemekaran daerah pemilihan pada Pemilu 2024.
"Saya pikir kewenangan masing-masing lembaga sudah jelas. Jangan dipermasalahkan kembali," kata anggota KPU Surabaya Naafilah Astri, Selasa (25/5).
Astri mengatakan KPU hanya memiliki wewenang untuk memverifikasi data kependudukan yang kemungkinan ada kesalahan.
Dia juga menegaskan data peserta pemilihan harus berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara.
Hanya saja KPU Surabaya sampai saat ini belum mengetahui soal pihaknya masih punya kewenangan dalam penyusunan dapil atau tidak untuk Pemilu 2024.
"Seingat saya, Pemilu 2014 dan 2019 untuk DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU kabupaten/kota," ujarnya.
KPU Surabaya juga membenarkan soal upaya menyiapkan kajian akademik terkait pemekaran dapil dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya.
Saat ini KPU sedang membahas usulan bulan sebagai pelaksanaan Pemilu 2024 yang diperkirakan jatuh pada Februari.
KPU menyatakan tidak ikut campur soal dugaan penyusutan penduduk Surabaya jelang pembahasan pemekaran daerah pemilihan pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News