Sejumlah Perusahaan di Surabaya Dapat Surat Edaran dari Pemkot, Apa Isinya?
Selasa, 25 Mei 2021 – 08:45 WIB
"Sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Para karyawan wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Selain itu Satgas Covid-19 juga diminta melakukan penelusuran," ujar Febri. (mcr6/antara/jpnn)
Sejumlah perusahaan mendapat surat edaran dari pemerintah kota terkait potensi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News