Sejumlah Perusahaan di Surabaya Dapat Surat Edaran dari Pemkot, Apa Isinya?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran bagi sejumlah perusahaan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran.
"Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan keluar masuk Kota Pahlawan selama libur Lebaran," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Selasa (25/5).
Febri menjelaskan surat edaran tersebut tercantum dengan nomor 443/5359/436.8.4/2021 dan telah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurutnya, Pemkot Surabaya berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan pada saat larangan mudik Lebaran.
Namun, masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik.
Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran bagi sejumlah perusahaan untuk lebih waspada sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Setiap perusahaan di Surabaya diimbau melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Lebaran,” ucap Febri.
Perusahaan di Surabaya diimbau agar segera melakukan tes usap terhadap pekerja atau karyawan. Para pekerja dipersilahkan berkegiatan jika hasil tes usap negatif Covid-19.
Sejumlah perusahaan mendapat surat edaran dari pemerintah kota terkait potensi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News