Upaya Penangguhan Masa Tahanan Gus Nur, Kuasa Hukum Soroti Hal Ini

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya, mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang sejatinya berupa agenda mendengarkan keterangan para saksi berlangsung pada Selasa (26/1/2021).
Adapun persidangan dengan terdakwa Gus Nur dipimpin majelis hakim tunggal bernama Toto Ridarto.
Rizky Fatamajaya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya bagaimana caranya penangguhan dan penahanan Gus Nur ditangguhkan.
Menurutnya, Gus Nur memiliki hak untuk penangguhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bahkan, dalam sidang hari ini, pihaknya melengkapi berkas dan mengajukan puluhan orang baik dari aktivis maupun para ulama.
"Dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan,” ujar Rizky.
“Tadi melengkapi berkas ada puluhan jaminan orang, tokoh, aktivis dan para ulama. Totalnya kurang lebih 100," imbuhnya.
Kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya, mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Dipolisikan Gegara Video Azan, Gus Nur Pernah Dihina dan Disebut Dajal
- Gus Nur Soal Pelaporan Pelecehan Azan: Giliran Saya, Langsung Diproses
- Tanggapan Menohok Gus Nur Kepada Orang yang Melaporkannya, Keluar Umpatan-umpatan
- Praktikkan Azan Sambil Menggonggong, Gus Nur Tuding Buzzer yang Lecehkan Agama
- Berikut Klarifikasi Gus Nur Soal Video Dirinya yang Diduga Lecehkan Agama
- Pesan Tajam Gus Nur Dibalik Penjara soal Kriminalisasi Ulama