Upaya Penangguhan Masa Tahanan Gus Nur, Kuasa Hukum Soroti Hal Ini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya, mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang sejatinya berupa agenda mendengarkan keterangan para saksi berlangsung pada Selasa (26/1/2021).
Adapun persidangan dengan terdakwa Gus Nur dipimpin majelis hakim tunggal bernama Toto Ridarto.
Rizky Fatamajaya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya bagaimana caranya penangguhan dan penahanan Gus Nur ditangguhkan.
Menurutnya, Gus Nur memiliki hak untuk penangguhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bahkan, dalam sidang hari ini, pihaknya melengkapi berkas dan mengajukan puluhan orang baik dari aktivis maupun para ulama.
"Dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan,” ujar Rizky.
“Tadi melengkapi berkas ada puluhan jaminan orang, tokoh, aktivis dan para ulama. Totalnya kurang lebih 100," imbuhnya.
Kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya, mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News