Upaya Penangguhan Masa Tahanan Gus Nur, Kuasa Hukum Soroti Hal Ini
Dalam sidang tersebut, Rizky juga menyoroti soal kehadiran jaksa dan terdakwa. Seharusnya, jaksa dan terdakwa harus hadir Agara kebenaran materi perkaranya lebih jelas.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2.
"Yang menjadi catatan kami ini sedari awal sudah ada berat sebelah. Kalau merujuk Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 itu. Semestinya yang namanya jaksa dan terdakwa itu mesti hadir agar kebenaran materi itu terbukti di sana," katanya.
Alasan Covid-19, kata dia, pihaknya menyadari tetapi kehadiran keduanya (jaksa dan Gus Nur) sangat penting karena untuk konsumsi publik.
"Kami melihat sekarang dengan alasan Covid-19, kami juga menyadari itu tetapi ini urgent dan ini dikonsumsi publik," katanya.
Jika tak dihadirkan, kata dia, dapat disimpulkan hakim berat sebelah dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami," pungkas Rizky. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya, mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News