Gus Nur Soal Pelaporan Pelecehan Azan: Giliran Saya, Langsung Diproses
jatim.jpnn.com, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menanggapi pelaporan atas dirinya yang dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulsel.
Ormas di Makassar tersebut menuding Gus Nur dengan Pasal UU ITE.
Ihwal itu berkaitan dengan video Gus Nur yang mengumandakan azan dan menyelinginya dengan tiruan gonggongan anjing.
"Semua saya serahkan kepada Allah. Saya tidak punya waktu menanggapi," kata Gus Nur saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/3).
Warga Pakis, Kabupaten Malang tersebut tak ambil pusing dengan ormas-ormas yang melaporkannya.
Gus Nur meyakini bahwa dia benar dan video tersebar dan menjadi viral itu telah dipotong dan diedit sehingga menggambarkan dirinya menistakan azan.
Dia menegaskan bahwa video yang asli ada di kanal YouTube miliknya dengan durasi 27 menit.
Gus Nur mengimbau masyarakat menontonnya secara utuh agar benar-benar memahami penjelasannya. Dia mengaku tindakannya sebagai respons berkaitan dengan pro kontra aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Nur angkat bicara soal ormas yang melaporkan dirinya ke polisi berkaitan dengan video azan, simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News