Pemkot Surabaya Diminta Kurangi Pajak Pengusaha Tempat Rekreasi, Bila..

Kamis, 20 Mei 2021 – 14:23 WIB
Pemkot Surabaya Diminta Kurangi Pajak Pengusaha Tempat Rekreasi, Bila.. - JPNN.com Jatim
Sejumlah puluhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya sudah bisa beroperasi di masa pandemi, namun sebelum itu ada dua tahapan yang perlu dipenuhi. Ilustrasi Foto: Antara

Sebaliknya, jika para pelaku RHU taat aturan, Arif meminta pemkot memberikan penghargaan, mungkin dengan pengurangan bayar pajak, insentif dan lainnya. (antara/mcr13/jpnn)

Sejumlah puluhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya sudah bisa beroperasi di masa pandemi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News