Tak Bayar Sewa Tanah Akan Dipidanakan, Warga Surabaya Tolak Raperda, Haryono: Kami Ditelikung
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya diprotes lantaran terdapat pasal bagi warga yang tidak membayar retribusi (sewa) bisa dipidanakan.
"Kami merasa ditelikung sebab pengesahan raperda dilakukan saat libur Lebaran," ujar Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Haryono, Senin.
Bersama warga pemegang surat ijo yang lain, Haryono kemudian menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Surabaya.
Dia memprotes kinerja DPRD Surabaya yang dianggap berpihak kepada pemkot.
"Seharusnya anggota dewan mendukung warga karena kami yang memilih mereka," kata Haryono.
Dia pun menyesalkan DPRD yang tidak menggubris argumen KPSIS sama sekali. Padahal mereka telah mengirimkan perwakilannya untuk berdialog dengan Komisi B sepekan sebelum Lebaran dan meminta raperda itu tidak disahkan.
"Jika raperda itu disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya," kata Haryono.
Waketum KPSIS Satryo mengatakan di dalam pasal raperda menyebutkan apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.
Warga Surabaya yang tergabung KPSIS menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah yang dinilai represif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News