61 Tempat Rekreasi di Surabaya Sudah Boleh Buka, Syaratnya ..

Selasa, 18 Mei 2021 – 13:30 WIB
61 Tempat Rekreasi di Surabaya Sudah Boleh Buka, Syaratnya .. - JPNN.com Jatim
Sebanyak 61 pengusaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka selama pandemi menandatangani pakta integritas di Balai Kota Surabaya, Senin (17/5). Foto: Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen.

Akan tetapi, baru 61 RHU yang lolos asesmen sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan menandatangani pakta integritas untuk membuka usaha.

Untuk tempat rekreasi yang sudah lolos, dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan melakukan tes usap antigen kepada pengunjung.

"Bagi RHU yang belum lolos asesmen atau menandatangani pakta integritas, jangan coba-coba buka," kata Irvan. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya diizinkan operasionalnya oleh pemkot setempat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News