Susah-susah Jadi Polisi, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Ini Berulah, Tiada Ampun!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya.
Belasan polisi tersebut melakukan diputus bersalah atas bermacam-macam pelanggaran, antara lain, mengedarkan narkoba dan melakukan penipuan berupa investasi bodong.
Namun, pelanggaran paling banyak ialah desersi atau pengabaian tugas secara sengaja.
Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah
- Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu,
- Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong,
- Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan,
- Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan,
- Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan,
- Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan,
- Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba,
- Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan,
- Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba,
- Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari,
- Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan, dan
- Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menegaskan institusi Polri sangat tidak mentoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat serta organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” kata Yusep.
Baca Juga:
Pemecatan 12 anggota tersebut akan menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Ke depan, pihaknya akan berusaha mendisiplinkan anggota agar bertugas dengan lebih baik. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polrestabes Surabaya tidak lagi mentoleransi 12 anggotanya yang dengan sengaja melakukan pelanggaran berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News