Insiden Maut Ritual di Pantai Payangan Jember Mengarah ke Pidana?

Minggu, 13 Februari 2022 – 23:56 WIB
Insiden Maut Ritual di Pantai Payangan Jember Mengarah ke Pidana? - JPNN.com Jatim
Ilustrasi- Tim SAR gabungan temukan jenazah wisatawan yang hilang di Pantai Payangan Jember pada Rabu (25/12/2019) (ANTARA/ HO-Basarnas Pos SAR Jember)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Insiden maut ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan pada Minggu (13/2) diusut aparat Polres Jember.

"Polisi bakal memeriksa saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu. Kami lihat apa ada indikasi pidana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo yang diikuti oleh rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

"Kalau ada indikasi pidana, maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," tuturnya.

AKBP Hery mengungkapkan pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara bernama Hasan berhasil selamat dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu.

Nantinya, polisi akan meminta keterangan yang bersangkutan dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban selamat dan warga di sekitar lokasi.

"Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya. (antara/mcr13/jpnn)

Polisi bakal melakukan tindak lanjut terkait dengan ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News