Tinggal Lebih dari Ketentuan, WNA Pakistan Masuk Daftar Penangkalan
Kamis, 03 Februari 2022 – 13:40 WIB

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim saat konferensi pers terkait deportasi WNA asal Pakistan, Rabu (2/2). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)
“Visa itu berlaku sampai dengan 23 September 2020," imbuhnya.
Sony mengungkapkan Istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore dan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020.
"Selama berada di Indonesia, AA tidak bekerja dan melakukan kegiatan sehari-hari di dalam rumah," bebernya.
AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (mcr23/jpnn)
Izin tinggal seorang WNA asal Pakistan habis. Kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya pun melakukan deportasi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News