2 WNA Asal Bulgaria Tersangka Pelaku Skimming Diciduk, 29 Nasabah Rugi Sebegini

Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:30 WIB
2 WNA Asal Bulgaria Tersangka Pelaku Skimming Diciduk, 29 Nasabah Rugi Sebegini - JPNN.com Jatim
Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelandang warga negara asal Bulgaria terkait dengan kasus pembobolan data nasabah dengan metode "skimming". ANTARA/HO-SI

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Aparat Sat Reskrim Pasuruan Kota berhasil menciduk dua orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB atas dugaan kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan karyawan BNI setempat dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim di daerah itu.

"Para nasabah melaporkan kehilangan uang usai sempat melakukan tarik tunai di mesin ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan," kata dia, Selasa (12/10).

Dia menyampaikan tersangka memasang alat skimming di mesin ATM BNI pada lokasi itu sejak 26-31 Juli 2021.

Lalu, dua tersangka ditangkap di Surabaya pada 2 Oktober lalu.

"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian mencapai Rp 493 juta," ujar Arman.

Dia mengungkapkan selain Pasuruan, tersangka juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur, di antaranya, Kediri, Tulungagung, Blitar, sampai Ngawi.

"Tak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," tutur dia.

Dua WNA asal Bulgaria diciduk lantaran diduga terlibat kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News