Ribut dengan Orang Tua, WNA Asal Malaysia Dipulangkan Imigrasi Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar lantaran ribut dengan keluarganya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan WNA berinisial NH (25) itu selama ini tinggal di Selangor, Malaysia.
"NH tinggal dengan izin tinggal kunjungan 30 hari. Ini awalnya Polsek Karangrejo memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar tentang WNA yang membuat keributan dengan keluarga. Kemudian petugas imigrasi berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo untuk pengumpulan bahan keterangan," ujar Arief, Selasa (25/6).
Pihak kepolisian mendapatkan keterangan tersebut dari keluarga WNA bahwa NH mendatangi ibu kandungnya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
"Setelah didapatkan informasi, selanjutnya petugas Imigrasi Blitar mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Blitar," kata dia.
NH juga memegang paspor yang masa berlakunya masing panjang, yaitu hingga 21 Mei 2029. Namun, dari laporan keluarga dia melakukan keributan dengan orang tua dan membuat resah anggota keluarga lainnya.
Baca Juga:
Ibu dari NH pun meminta petugas imigrasi membantu proses pemulangan kepada anaknya tersebut ke negara asalnya.
"Petugas Imigrasi membantu proses pemulangan dengan menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30 WIB melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Kuala Lumpur," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Blitar memulangkan WNA asal Malaysia yang ribut dengan orang tuanya dan membuat resah anggota keluarga lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News