Surat Edaran Larangan Jual Daging Anjing Wali Kota Malang Dikritik Tokoh Agama
jatim.jpnn.com, MALANG - Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Sutiaji tentang larangan jual daging anjing mendapat sorotan dari tokoh agama setempat. Peraturan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tokoh agama Katolik, George da Silva menyatakan Surat Edaran (SE) 5/2022 Tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu sarat dengan ketidakberpihakan terhadap minoritas.
Menurutnya, pelarangan itu dinilai melanggar HAM. Lagi pula, lanjutnya, semua hewan membawa karier dan penyakit menular maupun tidak, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ayam, kelinci dan lain-lain.
Baca Juga:
“Tinggal bagaimana kita memelihara," tulisnya dalam keterangan resminya via Whatsapp.
Dia berpendapat bahwa sebelum mengambil kebijakan, pemimpin harus mendengarkan pendapat dari segala pihak sehingga tidak mencederai bagian yang lain.
"Keputusan itu wajib dilaksanakan. Namun, kalau itu tidak berdasarkan masukan, kebijakan tersebut tidak berjalan, bahkan dinilai banci," ucapnya.
George mengutarakan kondisi awal 2022, masyarakat masih belum terlepas dari pandemi Covid-19. Sebagian besar perekonomian mereka pun masih terpuruk. Dengan adanya regulasi tersebut, dia menilai sangat berpengaruh dan menyulitkan.
"Bagaimana dengan pengusaha warung atau rumah makan yang menyajikan daging anjing bertahun-tahun sampai anak cucu. Apakah mereka harus tutup di masa kesulitan ekonomi seperti ini," tanyanya.
Surat edaran larangan jual daging anjing mendapat atensi tokoh agama setempat. Wali Kota Malang Sutiaji mencabut regulasi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News