Kapolres Lumajang Akui Kasus Pembuangan Sesajen di Semeru Sarat Isu Sensitif
Rabu, 12 Januari 2022 – 15:35 WIB
Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, kasus tersebut bisa dikenai pasal berlapis.
"Terkait dengan penyebaran video tersebut, kami akan terapkan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. (mcr26/jpnn)
Kapolres Lumajang memastikan warga lokasi bencana erupsi Gunung Semeru tidak terpancing dengan adanya video pembuangan sesajen.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News