Kapolres Lumajang Akui Kasus Pembuangan Sesajen di Semeru Sarat Isu Sensitif

Rabu, 12 Januari 2022 – 15:35 WIB
Kapolres Lumajang Akui Kasus Pembuangan Sesajen di Semeru Sarat Isu Sensitif - JPNN.com Jatim
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika memberi pernyataan adanya pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Senin (10/1). Foto: Humas Polres Lumajang for jpnn.com

Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, kasus tersebut bisa dikenai pasal berlapis. 

"Terkait dengan penyebaran video tersebut, kami akan terapkan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. (mcr26/jpnn)

Kapolres Lumajang memastikan warga lokasi bencana erupsi Gunung Semeru tidak terpancing dengan adanya video pembuangan sesajen.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News