Kasus Kematian 6 Laskar FPI Mustahil Dibawa ke Pengadilan Internasional

Senin, 25 Januari 2021 – 22:45 WIB
Kasus Kematian 6 Laskar FPI Mustahil Dibawa ke Pengadilan Internasional - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi FPI dinilai bakal kesulitan membawa kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq ke pengadilan Internasional di Belanda.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.

Menurut Hapsara, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional.

Sebagai informasi, Statuta Roma merupakan perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

"Kalau kemudian mau ke mahkamah atau pengadilan internasional, jelas tidak mungkin. Kenapa? Sebab, Indonesia tidak atau belum meratifikasi Statuta Roma," kata Beka saat diwawancara JPNN.com, Senin (25/1/2021).

Dalam Statuta Roma menyebutkan bahwa ICC hanya bisa mengadili sebuah kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Beberapa kasus yang masuk kedalam kategori pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma itu," beber Komisioner Komnas HAM tersebut.

Tim Advokasi FPI dinilai bakal kesulitan membawa kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq ke pengadilan Internasional di Belanda.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News