Kasus Kematian 6 Laskar FPI Mustahil Dibawa ke Pengadilan Internasional

Senin, 25 Januari 2021 – 22:45 WIB
Kasus Kematian 6 Laskar FPI Mustahil Dibawa ke Pengadilan Internasional - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

Menurut Beka, langkah terbaik menyelesaikan tragedi enam laskar yakni ke kepolisian.

Apalagi, Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam tragedi 7 Desember.

Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebutkan, terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya empat dari enam laksar FPI pada 7 Desember 2020.

"Nah, kepolisian, Pak Listyo dalam fit and proper test sudah bilang komitmennya untuk menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM. Itu saya kira jalan terbaik menurut Komnas," ungkap Beka.

"Sebab, di pengadilan bukti-bukti dari keluarga korban, pengacaranya, kemudin bisa bantah apa yang dimiliki polisi maupun Komnas HAM, kalau memang ada bukti kuat," imbuhnya. (ast/jpnn)

Tim Advokasi FPI dinilai bakal kesulitan membawa kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq ke pengadilan Internasional di Belanda.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News