Komisi A DPRD Surabaya Tanggapi Isu Mutasi Pejabat Pemkot, Singgung Hak Prerogratif
"Kami ingatkan sumpah setia ASN bahwa harus siap ditempatkan di mana pun, apalagi wali telah memilih cara ilmiah dalam menunjuk pejabat,” tegasnya.
Untuk itu, semua pihak harus menghormati keputusan wali kota, termasuk pihak legislatif karena tujuan mutasi agar pelayanan di masyarakat berjalan makin baik.
Toni menyarankan kepada pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun sebaiknya diganti. Bila tidak, dia khawatir akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi.
“Proses regenerasi di pemkot harus jalan. Dengan jiwa-jiwa baru, ada semangat membantu wali kota dan wawali,” tandas Toni. (mcr12/jpnn)
Menurut Toni, mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya menjadi kewenangan Wali Kota Eri Cahyadi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News