Komisi A DPRD Surabaya Tanggapi Isu Mutasi Pejabat Pemkot, Singgung Hak Prerogratif

Senin, 20 Desember 2021 – 14:12 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Tanggapi Isu Mutasi Pejabat Pemkot, Singgung Hak Prerogratif - JPNN.com Jatim
Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni memberi tanggapan soal wacana Wali Kota Eri memutasikan pejabat pemkot. Foto: Dok. Pribadi Toni.

"Kami ingatkan sumpah setia ASN bahwa harus siap ditempatkan di mana pun, apalagi wali telah memilih cara ilmiah dalam menunjuk pejabat,” tegasnya.

Untuk itu, semua pihak harus menghormati keputusan wali kota, termasuk pihak legislatif karena tujuan mutasi agar pelayanan di masyarakat berjalan makin baik.

Toni menyarankan kepada pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun sebaiknya diganti. Bila tidak, dia khawatir akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi.

“Proses regenerasi di pemkot harus jalan. Dengan jiwa-jiwa baru, ada semangat membantu wali kota dan wawali,” tandas Toni. (mcr12/jpnn)

Menurut Toni, mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya menjadi kewenangan Wali Kota Eri Cahyadi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News