Komisi A DPRD Surabaya Tanggapi Isu Mutasi Pejabat Pemkot, Singgung Hak Prerogratif
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wacana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menjalankan mutasi di lingkungan pemkot setempat ditanggapi anggota Komisi A DPRD setempat, Arif Fathoni.
Menurutnya, mutasi adalah hak prerogatif wali kota dan wawali. Tidak ada orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam penunjukan pejabat, termasuk dari jajaran legislatif.
“Kami menghormati penunjukan yang telah mendapat mandat dari rakyat dan keputusan wali kota untuk memilih pejabat di Pemkot Surabaya,” ujar Toni, Senin (20/12).
Toni mengatakan yang bisa dilakukan legislatif ialah memantau kinerja para pejabat tersebut setelah disumpah dan dilantik, apakah mereka bisa melaksanakan tugas, mampu menciptakan inovasi, atau sebaliknya.
“Apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Kalau tidak sesuai, baru kami bisa ingatkan,” kata dia.
Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya itu mengapresiasi wali kota yang telah melibatkan tim independen melaksanakan asesmen bagi pejabat Pemkot Surabaya.
“Asesmen ini bisa meminimalisasi isu like dislike dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab, setiap pelaksanaan mutasi akan muncul kekecewaan orang yang tidak ditunjuk menjabat,” tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa ASN terikat sumpah dan janji selalu loyal terhadap pemerintah. Jadi, tidak ada alasan bagi yang tak terpilih untuk kecewa.
Menurut Toni, mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya menjadi kewenangan Wali Kota Eri Cahyadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News