Pemkot Surabaya Beri Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa seorang anggotanya berinisial RD terlibat kasus narkoba.
Dia mengungkapkan anggotanya itu sehari-hari bertugas di Kecamatan Wonokromo.
“Orang yang bersangkutan adalah staf seksi ketertiban umum di Kecamatan Wonokromo,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan bahwa badan kepegawaian dan diklat (BKD) setempat telah memberikan sanksi tegas terhadap RD berupa pemberhentian sementara
"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami juga telah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17/2020," ujar Febri.
Dia menjelaskan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi diberikan sampai nanti ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami harus menghormati putusan pengadilan. Jadi, bagaimanapun juga kami harus menunggu dari pengadilan. Barulah, nanti kami putuskan sanksi selanjutnya,” jelasnya.
Febri menegaskan Pemkot Surabaya tak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum, apalagi pidana tersebut menyangkut permasalahan narkoba.
Pemkot Surabaya berikan sanksi kepada oknum Satpol PP yang menngonsumsi narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News