Agar Tak Disalahgunakan Anggota, Kejari Madiun Buang Narkoba ke Selokan
jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Mei-November 2021.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti di halaman kejaksaan setempat, Rabu (15/12).
Di sela acara itu, Nanik mengutarakan barang bukti tersebut memerlukan waktu yang panjang sebelum akhirnya dimusnahkan.
“Ada sebanyak 43 perkara yang barang buktinya dimusnahkan selama periode Mei-November 2021," kata dia.
Dari 43 perkara tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, tujuh perkara pencabulan, enam perkara perjudian, empat perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, 24 unit ponsel berbagai merek, 28.942 butir pil dobel L, 57,48 gram sabu-sabu, serta enam buah timbangan elektronik.
Nanik mengakui dirinya ingin segera memusnahkan barang-barang bukti yang terkumpul selama tujuh bulan itu. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.
Selain itu, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan.
Sejumlah besar narkoba diblender, dicampur air, dan dibuang ke selokan oleh Kejari Kabupaten Madiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News