Agar Tak Disalahgunakan Anggota, Kejari Madiun Buang Narkoba ke Selokan

Kamis, 16 Desember 2021 – 05:42 WIB
Agar Tak Disalahgunakan Anggota, Kejari Madiun Buang Narkoba ke Selokan - JPNN.com Jatim
Kajari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kejaksaan setempat, Rabu (15/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Madiun)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Mei-November 2021.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti di halaman kejaksaan setempat, Rabu (15/12).

Di sela acara itu, Nanik mengutarakan barang bukti tersebut memerlukan waktu yang panjang sebelum akhirnya dimusnahkan.

“Ada sebanyak 43 perkara yang barang buktinya dimusnahkan selama periode Mei-November 2021," kata dia.

Dari 43 perkara tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, tujuh perkara pencabulan, enam perkara perjudian, empat perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, 24 unit ponsel berbagai merek, 28.942 butir pil dobel L, 57,48 gram sabu-sabu, serta enam buah timbangan elektronik.

Nanik mengakui dirinya ingin segera memusnahkan barang-barang bukti yang terkumpul selama tujuh bulan itu. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

Selain itu, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan.

Sejumlah besar narkoba diblender, dicampur air, dan dibuang ke selokan oleh Kejari Kabupaten Madiun.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News