Kasus Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang, Tim Jaksa Khusus Dibentuk
Selasa, 30 November 2021 – 20:37 WIB
Selain itu, untuk tindak kekerasan, kedua belah pihak masih diperbolehkan melakukan diversi guna menentukan apakah meneruskan proses peradilan pidana atau tidak.
Namun, untuk kasus persetubuhan, Su’udi menegaskan tidak boleh ada diversi. "Sebab, masuk tindakan kriminal berat," tuturnya. (mcr26/jpnn)
Pihak Kejari Kota Malang membuat tim jaksa khusus dalam menangani kasus pencabulan dan penyiksaan yang menimpa anak di bawah umur.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News