Kasus Pencabulan dan Penyiksaan Anak di Malang, Tim Jaksa Khusus Dibentuk
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus penyiksaan dan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun di Kota Malang akan segera ditangani oleh kejaksaan.
Kasus kekerasan tersebut menjadi perhatian nasional dan tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa. Sehingga, pihak kejaksaan membuat tim jaksa khusus dalam menanganinya.
Kasubsi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Su'udi pun mengakui tim jaksa khusus tersebut telah dibentuk.
"Tim khusus tersebut beranggotakan enam orang jaksa," kata dia, Selasa (30/11).
Adapun, untuk pemberkasan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sudah masuk ke kejari, tetapi belum sampai tahap kedua.
Menurutnya, dalam kasus tersebut ada unsur penyiksaan, pencabulan, dan persetubuhan.
Untuk tindak kekerasan atau penyiksaannya, masuk dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara untuk tindak pencabulannya, dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Kejari Kota Malang membuat tim jaksa khusus dalam menangani kasus pencabulan dan penyiksaan yang menimpa anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News