Penetapan Upah Minimum di Jatim Dituntut Kembali Pakai Formula Lama
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ribuan buruh di Jatim akan kembali mendemo Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11).
Mereka akan mengawal Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sesuai dengan PP 78/2015.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat menerangkan UU Cipta Kerja saat ini bersifat inkonstitusional bersyarat.
"UU Ciptaker tidak boleh diberlakukan, terutama peraturan turunannya dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," kata Nuruddin, Senin (29/11).
Nuruddin menjelaskan berdasarkan UU Ciptaker Pasal 4 Ayat 2 bahwa masalah pengupahan merupakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis nasional.
Selain itu, PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker.
Oleh karena itu, Nuruddin mendesak gubernur untuk menghormati dan menjalankan putusan MK dengan menetapkan upah minimum tanpa menggunakan PP 36/2021.
"Karena PP 36/2021 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama, yakni PP 78/2015," terang Nuruddin.
Penetapan UMK 2022 didesak untuk kembali menggunakan PP 78/2015
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News