Hindari Konflik Warga, Lahan Candi di Tulungagung ini Akhirnya Bersertifikat

Kamis, 26 Agustus 2021 – 09:10 WIB
Hindari Konflik Warga, Lahan Candi di Tulungagung ini Akhirnya Bersertifikat  - JPNN.com Jatim
Arsip foto - Tim arkeologi dari BPCB Trowulan melakukan penelitian struktur dan dimensi Candi Gayatr yang sudah rusak di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah memiliki sertifikat tanah.

Hak tersebut menjadi kabar baik mengingat warga kerap bersitegang akan lahan yang ditempati situs.

Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto di Tulungagung, Rabu, mengatakan ada sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Tulungagung dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan.

Lima bangunan cagar budaya tersebut yakni Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.

"Di Tulungagung, masih ada lima situs cagar budaya yang belum bersertifikat. Harapannya, ini berjalan secara bertahap," jelasnya

Sertifikat lahan perlu dimiliki oleh situs-situs tersebut, lanjut Kuswanto, supaya pengelolaan oleh pihak BPCB bisa optimal.

"Tidak ada lagi risiko gesekan dengan warga ataupun pihak lain terkait masalah lahannya," terangnya

Lima situs yang belum tersertifikasi itu adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo,Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.

Situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah memiliki sertifikat tanah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News