Hindari Konflik Warga, Lahan Candi di Tulungagung ini Akhirnya Bersertifikat
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah memiliki sertifikat tanah.
Hak tersebut menjadi kabar baik mengingat warga kerap bersitegang akan lahan yang ditempati situs.
Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto di Tulungagung, Rabu, mengatakan ada sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Tulungagung dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan.
Lima bangunan cagar budaya tersebut yakni Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.
"Di Tulungagung, masih ada lima situs cagar budaya yang belum bersertifikat. Harapannya, ini berjalan secara bertahap," jelasnya
Sertifikat lahan perlu dimiliki oleh situs-situs tersebut, lanjut Kuswanto, supaya pengelolaan oleh pihak BPCB bisa optimal.
"Tidak ada lagi risiko gesekan dengan warga ataupun pihak lain terkait masalah lahannya," terangnya
Lima situs yang belum tersertifikasi itu adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo,Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.
Situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah memiliki sertifikat tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News