Wakil Ketua MPR Sebut Pemerintah Bertanggung Jawab untuk Meloloskan Undang-undang Ini

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib bertanggung jawab soal kekerasan seksual di Indonesia.
Lestari Moerdijat menyebut perlu ada aturan perundang-undangan yang jelas, agar kekerasan seksual dapat dihentikan.
Menurut Moerdijat, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
"Saya berharap proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini," ujar Lestari Moerdijat, Senin (12/7).
Wanita yang akrab Ririe itu mengatakan sejumlah fraksi di DPR RI sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS.
Dia berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Selain itu, lobi-lobi di tingkat fraksi harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa," ujar anggota Fraksi Nasdem tersebut. (mcr6/antara/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi wajib bertanggung jawab untuk meloloskan undang-undang ini.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News