15 Paslon di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Ini Daftarnya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) resmi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12).
“Pengajuan permohonan per siang ini ada 15. Batasnya tergantung penetapan di tingkat kabupaten atau kota,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dihubungi di Surabaya.
Menurut Umam, waktu pengajuan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pilkada.
“Seharusnya batas akhirnya sudah selesai, karena hasil rekapitulasi ditetapkan pada 6 Desember,” ujarnya.
Setiap pengajuan sengketa, lanjut Umam, pasti akan diterima dan disidangkan di MK.
“Semua pengajuan akan disidangkan. Jika ada kekurangan, biasanya akan disampaikan pada sidang pertama,” jelasnya.
Hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, meskipun sebelumnya pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) berencana mengajukan gugatan.
“Belum ada pengajuan dari tim Risma-Gus Hans. Berdasarkan penetapan pada Senin (9/12), paling lambat pengajuan gugatan dilakukan hari ini (11/12),” ungkap Umam.
KPU Jatim mencatat sebanyak 15 paslon di Pilkada 2024 mengajukan sengketa pilkada ke MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News